🥅 Kewajiban Pembeli Beras Di Pasar

TANGERANG Beredar kabar bahwa pasar tradisional yang berada di Kota Tangerang bakal tutup mulai Senin (23/3/2020) karena wabah virus corona atau Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang pun angkat bicara terkait dengan infomasi tersebut dan menegaskan bahwa kabar itu tidak benar alias hoaks. MenurutDedi, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menata kawasan pasar agar tertata rapi. Pemerintah wajib memberi kenyamanan bagi penjual, pembeli dan warga sekitar pasar. "Nanti ke depannya pasar-pasar harus bersih, tidak kotor, tertata dan nyaman," ungkapnya. Selain itu, Dedi pun menilai selama ini harga bahan pokok selalu mengalami Pelakuekonomi yang terlibat di pasar konkret dapat dilihat secara nyata. Maksudnya, ada penjual yang sedang menawarkan barang dagangannya dan ada pembeli yang ingin membeli barang dagangannya. Barang yang diperjualbelikan di pasar ini juga terihat nyata. Misalnya, ada sekarung beras yang akan dijual oleh pedagang beras. Kegunaan Pasar Konkret Sehinggamenjadi kewajiban kitan Untuk dapat membuat cara yang efektif, cepat, dan tepat. bagaimana daya saing beras merah organik di pasar asean. Media periklanan merupakan suatu perangkat yang dapat memuat dan membawa pesan pesan penjualan kepada konsumen atau pembeli. Media periklanan meliputi : a. media televisi. b. media internet. PENETAPANHET beras memiliki dampak positif bagi konsumen, baik dalam menjangkau harga beras maupun menjaga stabilnya harga beras . Diluar dari itu, penetapan kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti tertekannya harga gabah di tingkat petani, keengganan berinovasi dalam menghasilkan varietas yang lebih baik, Sisteminventaris fisik atau periodik yakni dengan cara mencatat pembelian pada akun pembelian di posisi sebelah debet. Pada tanggal 5 Januari dijual lagi beras kepada toko ANEKA sebanyak 5 ton beras @Rp.10.000.000. dari jumlah tersebut diterima tunai dari toko ANEKA uang tunai sejumlah Rp.30.000.000, dan sisanya dibayarkan bulan depan Pembeliberas di Pasar Cikurubuk Muhamad Arifin juga setuju dengan pemberlakuan HET. Karena dengan adanya HET, pedagang beras tidak bisa memainkan harga seenaknya. "Walaupun harganya saat ini di bawah HET, bila tidak memberlakukan HET, sewaktu-waktu (harga beras, red) akan naik," katanya. Muhamad Arifin berharap pemerintah tidak Dalamsebuah pasar ada banyak orang saling bertransaksi antara pedagang dan pembeli. Nah, pasar ini diibaratkan sebagai Bursa Efek Indonesia. KPEI dalam ilustrasi ini berperan sebagai kasir yang menghitung hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli. Adapun kalau perkara tempat penyimpanan dan pengambilan barang terdapat di KSEI. 2Tips Sukses Memulai Usaha Jualan Beras. 2.1 Mempersiapkan Modal dan Lokasi Usaha Jualan Beras. 2.2 Memahami Seluk Beluk Usaha Sembako. 2.3 Menentukan Target Pasar Jualan Beras. 2.4 Menentukan Jenis Beras yang Akan Dijual. 2.5 Mencari Pemasok yang Terpercaya. 2.6 Mempersiapkan Kemasan dan Alat Penakar Beras. . Kementerian Perdagangan akan mulai mewajibkan pencantuman label pada kemasan beras pada 25 Agustus 2018. Aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 59 Tahun 2018 berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 25 Mei 2018 Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menyatakan setiap label kemasan perlu mencantumkan informasi yang benar dan lengkap. “Beras yang dikonsumsi masyarakat harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya,” kata Veri dalam keterangan resmi, Senin 20/8.Dia menjelaskan, kewajiban pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus. Label harus memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras.Baca Aturan Wajib Label Kemasan Beras Tuai Pro-Kontra Pelaku UsahaSelain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras, dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen,” ujar Veri. Aturan itu juga mengharuskan pelaku usaha, pengemas beras atau importir beras untuk mendaftarkan label sebelum menjual beras dalam kemasan. Pendaftaran dilakukan secara digital melalui portal web juga menekankan bahwa bagi siapa saja yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib menarik beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label yang telah terdaftar. “Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penarikan beras tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit,” katanya.Baca Pemerintah Siap Terbitkan Aturan Penurunan HET Beras MediumPermendag 59/2018 yang mulai beredar pada Juni lalu ini sempat menuai pro-kontra dari pelaku usaha. Ketua Umum Persatuan Pengusaha Beras dan Penggilingan Padi Perpadi Soetarto Alimoeso menyatakan aturan wajib pelabelan beras dalam kemasan mestinya diberikan pengecualian kepada pengusaha kecil. Alasannya, sekitar 80% masyarakat membeli beras curah di pasar tradisional dan warung juga dinilai lebih efektif jika diarahkan kepada 20% penjualan beras yang transaksinya ditujukan untuk konsumen kelas menengah atas. Sehingga, pemerintah bisa memberikan masyarakat pilihan untuk barang kebutuhan pokok. “Penggilingan kecil umumnya bisa menyediakan beras murah dengan kualitas beragam tanpa packing,” kata Soetarto, beberapa waktu pun meminta agar pemerintah tak menggeneralisir regulasi tersebut untuk seluruh pelaku usaha perberasan, sebab dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak penggilingan kecil. Soetarto juga berharap implementasi regulasi tersebut di lapangan tidak akan menghambat pengusaha kecil.Baca Harga Beras Variatif, Pedagang Akui Sulit Terapkan HET di PasarDikonfirmasi secara terpisah, salah satu produsen beras menyatakan tak keberatan dengan regulasi baru pemerintah dan menyatakan kesediaannya untuk mengganti kemasan sesuai dengan persyaratan Permendag 59/2018. “Kalau buat kami sebagai pengusaha akan ikuti aturan pemerintah,” ujar Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada, Sukarto Bujung di terdengar sederhana, pelabelan beras di satu sisi juga menyimpan kekhawatiran. Guru Besar Institut Pertanian Bogor IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan ada satu hal dalam aturan yang akan memberatkan pelaku usaha, yaitu syarat pencantuman varietas. Sebab, kebanyakan petani di Indonesia masih menanam padi dengan menggunakan bibit yang berbeda-beda sehingga jenis varietasnya ikut berbeda hanya itu, usaha penggilingan beras dan pengusaha besar pun akan kesulitan melakukan pengemasan karena jenis beras yang banyak macamnya. “Para pelaku usaha pasti membeli dari petani yang berbeda pola tanamnya,” kata itu dia meminta agar penerapan peraturan bisa diberi pengecualian untuk golongan pengusaha kecil. Sebab, pengusaha kecil yang diharuskan melakukan pengemasan akan menaggung biaya tambahan pada ongkos kemas. Sehingga hal itu dapat menekan potensi keuntungan pun menyarankan agar pemerintah bisa memberi syarat varietas yang jelas dan jenis apa saja untuk dicantumkan ke dalam label beras nantinya. Meski begitu, dia pun mendukung persyaratan label sebagai proses edukasi dan upaya memenuhi hak informasi pemerintah ke pemerintah memang seharusnya memberi jaminan terkait komoditas pangan yang akan dikonsumsi masyarakat. “Konsumen harus punya hak untuk tahu dan hak untuk memilih, namun perhatikan juga sisi usaha,” ujarnya. › Utama›Kewajiban Pelabelan Kemasan... KOMPAS/REGINA RUKMORINI Salah satu kios beras di Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin 11/3/2019 IlustrasiJAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan mengubah beberapa ketentuan dalam aturan tentang kewajiban pencantuman label pada kemasan beras dengan tujuan meningkatkan efektivitas. Terkait perubahan aturan ini, para pelaku usaha menyatakan dukungannya, tetapi dengan beberapa ketentuan yang diubah terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 08/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 59/2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 21 Februari 2019. ”Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam keterangan pers, Jumat 15/3/2019.Baca juga 2019 Harus Jadi Momentum Perbaikan Produktivitas BerasPada Permendag No 08/2019 di Pasal 1 Ayat 3 menyatakan, pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada Permendag No 59/2018 menyatakan, pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk di Pasal 2 Permendag No 08/2019 diatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kilogram. Pada Permendag sebelumnya, tidak ada ketentuan pencantuman besaran jumlah beras yang UNTUK KOMPAS Veri Anggriono SutiartoPerubahan lainnya, pada Pasal 4 Ayat 1 Permendag No 08/2019 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau importir beras. Sebelumnya disebutkan hanya salah satu pelaku usaha, yaitu pengemas beras atau importir Pasal 4 Ayat 2 b mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan keterangan yang tercantum pada label kemasan beras, yaitu jenis beras, berupa premium, medium, atau khusus, termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh beras. Pada Pasal 4 ini juga menghapus ketentuan Ayat 2 f yang mewajibkan pencantuman keterangan nama dan alamat pengemas beras atau importir beras pada label kemasan itu, ditambahkan 1 pasal baru antara Pasal 13 dan Pasal 14, yakni Pasal 13A. Pada pasal ini, pelaku usaha harus menyesuaikan pencantuman label berdasarkan ketentuan paling lambat 9 bulan terhitung sejak permendag ini bagi pemerintahMenanggapi sejumlah perubahan ini, Marketing PT Dewa Tunggal Abadi Elvis Alexander menyatakan dukungannya. Ia menilai, dengan adanya kewajiban pelabelan pada kemasan beras, dapat meningkatkan daya saing antarpelaku usaha.”Peraturan seperti ini bagus untuk pelaku usaha sehingga dapat berkompetisi secara sehat karena ada kewajiban menyertakan informasi yang lengkap terkait kualitas dan berat beras yang dijual. Maka nantinya kami pun dapat membangun branding lebih baik lagi,” ujar konsumen pun, Elvis mengatakan, aturan ini akan lebih menguntungkan. Sebab, dengan adanya merek, spesifikasi, dan berat beras, para konsumen dapat memilih beras sesuai juga Bulog Butuh Kanal BerasSejalan dengan hal itu, pemilik Toko Mitra Baru Pasar Induk Cipinang, Jumaidi, juga mendukung perubahan aturan ini. Menurut dia, melalui aturan ini, para pelaku usaha akan menjadi tertib dan konsumen diuntungkan karena dapat memilih beras sesuai kualitas, bukan karena kemasan yang demikian, Jumaidi menyoroti, dalam penerapan aturan, pemerintah harus lebih jelas siapa sasarannya mengingat sistem dagang beras yang beraneka ragam. Sebab, aturan ini akan mudah diterapkan di pasar-pasar modern, tetapi tidak dengan pasar Pembeli memilih beras yang dijual di sebuah swalayan di kawasan Cilandak, Jakarta. Ilustrasi”Para pedagang beras di pasar modern itu kan tidak pernah menampilkan contoh, semua sudah dalam kemasan. Kalau di pasar tradisional, berasnya itu kan dicurah, tidak ada labelnya. Soalnya, terkadang pedagang kewalahan menetapkan spesifikasi beras yang dijual,” kata lanjut, Jumaidi mengatakan, bagi pedagang beras di pasar tradisional, beras yang didapatkan terkadang mutunya kurang baik, ada kalanya beras mengandung kadar air yang tinggi karena faktor cuaca. Jika demikian, beras harus segera dijual sebelum keadaan tersebut, untuk antisipasi kerusakan beras dalam waktu dekat, para pedagang cenderung mencampur beras berkadar air tinggi dengan beras kering. Maka, tidak mungkin pedagang mencantumkan spesifikasi dari beras tersebut.”Aturan ini bagus, tapi terlalu rumit dan detail jika diterapkan bagi pedagang beras kecil, terlebih bagi mereka yang menjual beras hanya untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari,” ucap Jumaidi. SHARON PATRICIA TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah meminta Bulog menyerap cadangan beras dengan optimal untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi perubahan iklim ekstrem tahun ini. "Pengadaan 2,5 juta ton sampai Mei harus terserap," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Selasa malam 11/1 di kantor Kementerian Pertanian. Menurut Hatta, langkah tersebut penting dilakukan karena berdasarkan pengalaman di dunia pada tahun 2010. Pada tahun tersebut, permintaan terhadap biji-bijian termasuk beras meningkat, namun produksi justru menurun. Salah satu penyebabnya adalah perubahan iklim ekstrem yang kemudian mempengaruhi jumlah produksi pangan dunia. Akibat itu, sejumlah negara mengurangi ekspornya, salah satunya Rusia yang membatasi ekspor gandum. Negara-negara cenderung membatasi ekspor untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri. Hal tersebut memicu kenaikan harga pangan dan mendorong inflasi. Menurut Hatta, di Indonesia, secara year to year naik 30 persen. Sedangkan, tren harga pangan dunia meningkat melebihi 28 persen, termasuk mengatakan Bulog tidak boleh berhenti membeli ketika harga naik. Pemerintah sudah menyiapkan instrumen tersebut melalui keputusan menteri. "Tidak boleh terjadi ketika harga jatuh beras petani dibeli dengan harga murah. Bulog harus tetap membeli pada harga yang terjadi saat itu," kata Pemerintah juga tetap melakukan langkah-langkah operasi pasar dan penyaluran raskin untuk mengendalikan harga. Pada bulan Januari hingga Maret, pemerintah menargetkan menyalurkan raskin sebanyak 4 kali. Produksi pangan juga akan digenjot naik mencapai 5 persen dibandingkan tahun lalu, atau totalnya sekitar 70 juta ton gabah kering giling. Menurut Menteri Pertanian Suswono, musim tanam relatif maju karena sepanjang tahun 2010 intensitas hujan cukup tinggi, sehingga pada akhir Januari sudah ada daerah yang bisa panen. Tapi, puncak panen diperkirakan antara Februari hingga April. "Dengan target produksi meningkat hingga 5 persen, insya Allah pada tahun 2011 kita tidak perlu impor," katanya. EVANA DEWI

kewajiban pembeli beras di pasar